PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Manusia dan hukum adalah dua bagian yang tak bisa dipisahkan. Bahkan didalam ilmu hukum ada adagium berbunyi “Ubi societas ibi ius” yang Artinya (dimana ada masyarakat di situ ada hukum nya). Artinya bahwa disetiap wilayah apabila ada masyarakat diwilayah tersebut maka disitu ada hukum ataupun perekat didalam suatu bangunan struktur sosial.
Hukum adalah bahasa Indonesia, sedangkan di inggris “Law” dan belanda/jerman itu “Rect”. Dan recht bersal dari bahasa latin yaitu rectum berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintah. Dalam bahasa latin hukum itu “ius” darikata iubere yang artinya mengatur, memerintah atau hukum. Dan istilah itilah “ius” sangat erat dengan keadilan atau iustitia , iustitia atau justitia adalah “Dewi Keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa dan berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman ataupun sanksi. Hukum sangan dibutuhkan dalam pergaulan hidup, yang mana fungsinya untuk memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia.
Perkembangan aturan-aturan hukum dalam pelaksanaannya menunjukkan adanya pengganti aturan hukum yang sedang berlaku (hukum positif). Aturan hukum baru sebagai hukum positif dan aturan hukum lama yang sudah tidak berlaku lagi, atau sudah digantikan oleh hukum yang baru disebut “tata hukum”. Tata hukumini akan selalu bertambah dan selalu akan ada hukum-hukum lama yang akan digantikan oleh hukum positif yang muncul mengikuti zaman yang berubah-ubah dalam pergaulan hidup.
Dalam konteks tersebut bahwasannya Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki sejarah panjang dalam melaksanakan hukum. Perkembangan hukum nya bersifat sangat dinamis mengikuti atapun menyesuaikan perkembangan bangsa. Dalam hal ini Indonesia menganut sistem hukum tertentu (Civil Law) untuk mengatur tata tertib demi keadilan bernegara.
Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian hukum adalah sebagaimana yang saya sebutkan diatas bahwasanyya hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa dan berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman ataupun sanksi. Namu pengertian hukum tersebut tidak mutlak satu pengertian, karena sampai sekarang pengertian hukum tersebut banyak para ahli mengemukakan ataupun mendefinisikan pengertian hukum yang berbeda-beda.
- Van Vollenhoven : Hukum adalah suatu gejalan dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
- Prof. Soedikno Mertokusumo : Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
- Aristoteles : Hukum adalah sesuatu yang bebeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku Para Hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Immanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyusuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Hans Kelsen : Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Secara luas bahwasannya hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah tertulisa maupun tidak tertulis yang dapatmengatur tata tertib dalam pergaulan masyarakat yang harus ditaati oleh setiap masyarakan di setiap negara tersebut berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu. Pengertian ini dilihat dari pengelihatan hukum dalam arti materil sedangkan dalam arti formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Dan oleh sebab itu hukum mengandung nilai keadilan, kegunaan dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan.
Dan terakhir, kita menilik lagi keatas mengenai pengertian-pengertian hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur :
- Peraturan atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dan pergaulan sehari-hari.
- Peraturan yang muncul dari masyarakat itu sendri dan di sahkan oleh lembaga-lembaga ataupun pejabat yang berwenang.
- Peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat.
- Peraturan yang apabila dilanggar atau tidak dipatuhi akan diberikan sanksi yang tegas dan nyata.
Bahwasannya hukum ditandai oelh adanya perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap orang yang berada didalam wilayah hukum tersebut.
( meringkas pengantar hukum indonesia “Ratna Artha Windari” )