PENGANTAR HUKUM INDONESIA

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

            Manusia dan hukum adalah dua bagian yang tak bisa dipisahkan. Bahkan didalam ilmu hukum ada adagium berbunyi “Ubi societas ibi ius” yang Artinya (dimana ada masyarakat di situ ada hukum nya). Artinya bahwa disetiap wilayah apabila ada masyarakat diwilayah tersebut maka disitu ada hukum ataupun perekat didalam suatu bangunan struktur sosial.

            Hukum adalah bahasa Indonesia, sedangkan di inggris “Law” dan  belanda/jerman itu “Rect”. Dan recht bersal dari bahasa latin yaitu rectum berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintah. Dalam bahasa latin hukum itu “ius” darikata iubere yang artinya mengatur, memerintah atau hukum. Dan istilah itilah “ius” sangat erat dengan keadilan atau iustitia , iustitia atau justitia adalah “Dewi Keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno.

            Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa dan berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman ataupun sanksi. Hukum sangan dibutuhkan dalam pergaulan hidup, yang mana fungsinya untuk memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia.

            Perkembangan aturan-aturan hukum dalam pelaksanaannya menunjukkan adanya pengganti aturan hukum yang sedang berlaku (hukum positif). Aturan hukum baru sebagai hukum positif dan aturan hukum lama yang sudah tidak berlaku lagi, atau sudah digantikan oleh hukum yang baru disebut “tata hukum”. Tata hukumini akan selalu bertambah dan selalu akan ada hukum-hukum lama yang akan digantikan oleh hukum positif yang muncul mengikuti zaman yang berubah-ubah dalam pergaulan hidup.

            Dalam konteks tersebut bahwasannya Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki sejarah panjang dalam melaksanakan hukum. Perkembangan hukum nya bersifat sangat dinamis mengikuti atapun menyesuaikan perkembangan bangsa. Dalam hal ini Indonesia menganut sistem hukum tertentu (Civil Law) untuk mengatur tata tertib demi keadilan bernegara.

Hukum Menurut Para Ahli

            Pengertian hukum adalah sebagaimana yang saya sebutkan diatas bahwasanyya hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa dan berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman ataupun sanksi. Namu pengertian hukum tersebut tidak mutlak satu pengertian, karena sampai sekarang pengertian hukum tersebut banyak para ahli mengemukakan ataupun mendefinisikan pengertian hukum yang berbeda-beda.

  1. Van Vollenhoven : Hukum adalah suatu gejalan dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
  2. Prof. Soedikno Mertokusumo : Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
  3. Aristoteles : Hukum adalah sesuatu yang bebeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku Para Hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
  4. Immanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyusuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  5. Hans Kelsen  : Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Secara luas bahwasannya hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah tertulisa maupun tidak tertulis yang dapatmengatur tata tertib dalam pergaulan masyarakat yang harus ditaati oleh setiap masyarakan di setiap negara tersebut berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu. Pengertian ini dilihat dari pengelihatan hukum dalam arti materil sedangkan dalam arti formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Dan oleh sebab itu hukum mengandung nilai keadilan, kegunaan dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan.

Dan terakhir, kita menilik lagi keatas mengenai pengertian-pengertian hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur :

  1.  Peraturan atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dan pergaulan sehari-hari.
  2. Peraturan yang muncul dari masyarakat itu sendri dan di sahkan oleh lembaga-lembaga ataupun pejabat yang berwenang.
  3. Peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat.
  4. Peraturan yang apabila dilanggar atau tidak dipatuhi akan diberikan sanksi yang tegas dan nyata.

Bahwasannya hukum ditandai oelh adanya perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap orang yang berada didalam wilayah hukum tersebut.

 ( meringkas pengantar hukum indonesia “Ratna Artha Windari” )

SULTAN HASANUDDIN

Sultan Hasanuddin adalah Raja Gowa ke-16 dan juga sebagai pahlawan nasional Indonesia yang terlahir dengan nama “Muhammad Bakir I Mallombasi Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangape”. Ia lahir di Gowa, Sulawesi Selatan, 12 Januari 1631 dan meninggal di umur yang terbilang muda yaitu 39 tahun, Sultan Hasanuddin meninggal di Gowa, Sulawesi selatan, 12 Juni 1670.

Sultan Hasanuddin merupakan putera dari Raja Gowa ke-15. Sultan Hasanuddin juga pernah memerintah di Kerajaan Gowa mulai tahun 1653 sampai dengan 1669. Sultan Hasanuddin juga dikenal sebagai pahlawan yang berani, berkat keberaniannya, ia dijuluki “De Haantjes Van Het Osten” oleh Belanda yang memiliki arti Ayam Jantan dari Timur.

https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/01/sultan-hasanuddin-pahlawan-nasional-berjuluk-ayam-jantan-dari-timur

Beliau telah dimakamkan di wilayah Katangka, letaknya di Kabupaten Gowa, dan beliau telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan terhadap Presiden yakni tepatnya pada 6 November 1973. Sultan Hasanuddin, ialah seorang putra dari sebuah Raja Gowa ke-15, yakni, Sultan Muhammad Said dan I Manuntungi Daeng Mattola Karaeng Lakiyung. Sultan Hasanuddin telah memerintah pada sebuah kerajaan Gowa dari tahun 1653 hingga tahun 1669. Kerajaan Gowa adalah sebuah kerajaan yang begitu besar di Indonesia timur yang dapat mengendalikan rute dalam sebuah perdagangan.

Sejarah Adalah Segala nya, Tanpa Sejarah kita tak bisa untuk mengingat segalanya yang sudah berlalu.

Abdul rahim faisal

OMNIBUS LAW

OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA

Negeri (Pemerintah) kita lagi gencar gencarnya untuk membuat/merancang Omnibus LAW Cipta Lapangan Kerja, yang mana visi Indonesia pada tahun 2045 yaitu menjadi 5 Besar di dunia dengan kekuatan prekonomiannya.

Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mengubah atau mencabut ketentuam dalam satu Undang-Undang.

Kita memandang terdahulu negara-negara yang telah menerapkan Omnibus Law, bahwasannya antara lain Selandia Baru, Kanada, Filiphina dan Turki telah menerapkan metode Omnibus Law tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja (Job Creation) serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi.

Dan yang akan diterapkan dan di rencanakan di Negeri kita dengan tujuan untuk mendorong perekonomian nasional lebih besar di dunia. Ada 79 Undang-Undang dan 1.239 Pasal, ada 11 klaster didalam undang-undang dan pasal tersebut yaitu Peyerdahanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketanakerjaan, Kemudahan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintah, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi.

Dengan di terapkan nya Omnibus Law di Indonesia, manfaat penerapannya yaitu Omnibus Law sebagai Strategi Reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undnagan. Yaitu ada 3 manfaat yang di sebutkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia apabila Omnibus Law tersebut di terapkan yaitu, Menghilangkan tumoah tindih antar PUU, Efisiensi proses perubahan atau pencabutan PUU dan Menghilangkan ego sectoral.

Konsekuensi yang akan didapatkan apabila di terapkan yaitu :

  1. UU existing masih tetap berlaku, kecuali sebagian pasal yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU existing tidak diberlakukan lagi apabila pasal yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku merupakan inti/ruh dari undang-undang tersebut

Maka dari itu, omnibus law artinya adalah aturan yang disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Perkenalkan Diri Anda (Contoh Pos)

Ini adalah contoh pos yang aslinya dipublikasikan sebagai bagian dari Blogging University. Ikuti salah satu dari sepuluh program kami, dan mulai buat blog dengan tepat.

Anda akan memublikasikan pos hari ini. Jangan khawatir dengan tampilan blog Anda. Jangan khawatir jika Anda belum memberinya nama, atau merasa bingung. Cukup klik tombol “Pos Baru”, dan beri tahu kami apa yang ingin Anda lakukan di sini.

Mengapa harus melakukannya?

  • Karena ini memberikan konteks kepada pembaca baru. Apa fokus Anda? Mengapa mereka harus membaca blog Anda?
  • Karena ini akan membantu Anda fokus pada gagasan Anda sendiri mengenai blog ini dan yang ingin Anda lakukan di dalamnya.

Posnya bisa singkat atau panjang, pengantar personal mengenai kehidupan Anda atau pernyataan misi blog, sebuah manifesto untuk masa depan, atau garis besar sederhana tentang hal yang ingin Anda publikasikan.

Berikut ini beberapa pertanyaan untuk membantu Anda memulai:

  • Mengapa Anda memilih untuk menulis blog secara publik daripada menulis jurnal pribadi?
  • Topik apa yang ingin Anda tulis?
  • Siapa yang ingin Anda jangkau melalui blog Anda?
  • Jika Anda berhasil menulis blog dengan lancar sepanjang tahun depan, apa yang ingin Anda raih?

Tidak ada yang mengikat Anda. Salah satu hal yang menakjubkan tentang blog adalah perubahannya yang terus menerus seiring kita belajar, tumbuh, dan berinteraksi satu sama lain. Namun Anda sebaiknya mengetahui tempat dan alasan memulai, dan mengartikulasikan target Anda mungkin dapat memberikan beberapa ide lain untuk pos Anda.

Tidak tahu cara memulai? Tuliskan saja hal pertama yang muncul di kepala. Anne Lamott, pengarang buku tentang menulis yang kita suka, berkata bahwa Anda harus merelakan diri untuk menulis “konsep pertama yang jelek”. Tidak usah malu. Apa yang dikatakan Anne sangat bagus — mulai menulis saja dulu, dan sunting nanti jika tulisan sudah selesai.

Saat sudah siap memublikasikan, berikan tiga sampai lima tag pada pos yang menjelaskan fokus blog Anda, apakah itu tentang menulis, fotografi, fiksi, pengasuhan anak, makanan, mobil, film, olahraga, apa saja. Tag ini akan memudahkan orang lain yang tertarik dengan topik Anda menemukan Anda di Pembaca. Pastikan salah satu tagnya “zerotohero” agar blogger baru lainnya dapat menemukan Anda juga.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai