OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA

Negeri (Pemerintah) kita lagi gencar gencarnya untuk membuat/merancang Omnibus LAW Cipta Lapangan Kerja, yang mana visi Indonesia pada tahun 2045 yaitu menjadi 5 Besar di dunia dengan kekuatan prekonomiannya.
Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mengubah atau mencabut ketentuam dalam satu Undang-Undang.
Kita memandang terdahulu negara-negara yang telah menerapkan Omnibus Law, bahwasannya antara lain Selandia Baru, Kanada, Filiphina dan Turki telah menerapkan metode Omnibus Law tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja (Job Creation) serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi.
Dan yang akan diterapkan dan di rencanakan di Negeri kita dengan tujuan untuk mendorong perekonomian nasional lebih besar di dunia. Ada 79 Undang-Undang dan 1.239 Pasal, ada 11 klaster didalam undang-undang dan pasal tersebut yaitu Peyerdahanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketanakerjaan, Kemudahan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintah, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi.
Dengan di terapkan nya Omnibus Law di Indonesia, manfaat penerapannya yaitu Omnibus Law sebagai Strategi Reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undnagan. Yaitu ada 3 manfaat yang di sebutkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia apabila Omnibus Law tersebut di terapkan yaitu, Menghilangkan tumoah tindih antar PUU, Efisiensi proses perubahan atau pencabutan PUU dan Menghilangkan ego sectoral.
Konsekuensi yang akan didapatkan apabila di terapkan yaitu :
- UU existing masih tetap berlaku, kecuali sebagian pasal yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku.
- UU existing tidak diberlakukan lagi apabila pasal yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku merupakan inti/ruh dari undang-undang tersebut
Maka dari itu, omnibus law artinya adalah aturan yang disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.